Bersama-sama Cegah Illegal Fishing

- Rabu, 26 Juni 2019 | 21:59 WIB

TENGGARONG. Illegal Fishing menjadi salah satu ancaman terhadap potensi kekayaan alam di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini juga telah lama jadi persoalan klasik. Di mana penangkapan ikan secara besar-besaran tanpa sesuai aturan serta tidak terdata pihak berwenang. Karena itulah Selasa (25/6) siang, DPRD Kukar menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan semua pihak terkait.

“Hal itu (illegal fishing, Red) termasuk pelanggaran di perairan wilayah Kukar. Sedangkan pengawasan pihak terkait yang berwenang, tidak bisa menjangkau keseluruhan wilayah perairan dan sungai yang telah dieksploitasi,” ungkap Ketua DPRD Kukar Salehuddin yang memimpin RPD, didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Setwan, Nurhayati Touristiany.

Karena itulah berdasarkan persoalan tersebut, dinas terkait menangani urusan perikanan harus menyampaikan pelaporan. Mengenai evaluasi kegiatan pengkapan ikan pada wilayah perairan Kukar kepada DPRD. Itu sebagai implementasi fungsi pengawasan DPRD Kukar terhadap roda pemerintahan.

“Bahwa pelaporan evaluasi kegiatan penangkapan ikan, mencakup pelaporan pelaksanaan, kendala serta rekomendasi untuk efektivitas peraturan daerah dilaporkan kepada bupati untuk disampaikan kepada gubernur, setiap tahun. Kemudian melalui UPTD Perikanan dan/atau yang menangani urusan perikanan, harus mengikutsertakan peran masyarakat. Khususnya penegakan peraturan daerah mengenai penangkapan ikan,” jelas Saleh, demikian Ketua DPRD Kukar ini akrab disapa.

Hearing tersebut dihadiri sejumlah kepala dinas terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar, Satpol PP dan lainnya. Termasuk Kapolsek dan camat dari Kecamatan Kota Bangun, Muara Wis dan Muara Muntai. Mengingat pada daerah tertentu, diperlukan pembinaan dan pelatihan diselenggaran pemerintah daerah agar masyarakat paham dan peduli kelestarian sumber daya ikan.

“Masyarakat perlu paham cara-cara dibenarkan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya ikan. Sedangkan pejabat penyidik umum di lingkungan pemerintah daerah, bertugas menyidik tindak pidana atas pelanggaran peraturan daerah ini, dapat bekerjasama dengan bidang perikanan. Tentu diperlukan sikap tegas. Supaya pengelolaan penangkapan ikan dapat dilakukan secara benar sesuai aturan. Apalagi Kukar memiliki Perda Nomor 13 Tahun 2017, tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan,” katanya lagi.(adv/idn/beb)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X