Ompi Simpan Dendam Lama, Leher Kawan Ditikam

- Rabu, 19 Juni 2019 | 10:31 WIB

TENGGARONG. Insiden berdarah terjadi Minggu (16/6) sore di Pantai Pelangi, Kelurahan Pemedas RT 02 Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar). Ketika itu Ompi (20) yang tinggal di Handil II Kecamatan Muara Jawa, bersimbah darah. Leher sebelah kiri pemuda tersebut terluka setelah ditembus senjata tajam jenis badik milik Adi (18), pelajar SMA tinggal di RT 07 Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja.

Menurut Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Samboja Iptu Reza Pratama R Yusuf, diduga kejadian itu dipicu dendam lama Adi kepada Ompi. Ditambah lagi, saat kejadian tersebut Ompi selaku korban dalam kondisi mabuk akibat menengak minuman keras (Miras). Sejumlah warga di TKP hanya bisa mengevakuasi korban ke klinik kesehatan terdekat, sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD AW Sjahranie, Samarinda.

“Ompi terluka parah di bagian leher. Nyawanya sempat terancam jika tak cepat dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan pelakunya, Adi telah diamankan di Mako Polsek Samboja setelah diserahkan pihak keluarga, tak lama setelah kejadian,” jelas Kapolsek Samboja Iptu Reza Pratama R Yusuf melalui Kanit Reskrim Ipda Hadi Sucipto, kemarin.

Ditambahkan, penikaman terjadi sekitar pukul 16.00 Wita, Minggu (16/6) sore. Ketika itu Ompi asyik nongkrong bersama sejumlah rekannya di Pantai Pelangi, Samboja. Belakangan datang Adi mengendarai sebuah motor. Entah bagaimana awalnya, tahu-tahu kedua pemuda itu terlibat cekcok. Perang mulut itu seketika berlanjut penikaman oleh Adi terhadap Ompi.

“Saat terjadi cekcok, pelaku langsung mencabut badik terselip di pinggangnya. Dengan sekali tikam saja, korban langsung terluka di bagian leher kiri. Selanjutnya pelaku langsung kabur dengan sepeda motornya, pulang ke rumah. Keterangan pelaku, badik langsung dibuang ke sungai di belakang rumahnya, sore itu pula,” urai Hadi, lagi.

Dalam kondisi terluka parah di leher, Ompi kemudian dilarikan warga ke klinik kesehatan terdekat. Tapi diketahui lukanya sangat serius, sehingga petugas klinik langsung merujukan korban ke RSUD AWS Samarinda. informasi keluarga korban, Senin (17/6) kemarin, kondisinya sudah mulai membaik setelah kritis saat dioperasi.

“Ternyata beberapa waktu lalu, sempat terjadi masalah antara korban dengan pelaku. Tapi hal itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Rupanya, diduga pelaku masih dendam. Sekarang persoalan ini pun telah diselesaikan secara damai pihak keluarga korban dengan pelaku. Meski demikian, pelaku tetap harus diproses hukum. Adi dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancamannya pidana penjara di atas 5 tahun,” kata Hadi. (idn/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X