TEGAS..!! Wagub Hadi Instruksikan Pengamanan Lubang Bekas Tambang dan Area Tergenang Air

- Minggu, 2 Juni 2019 | 22:48 WIB

xSAMARINDA- Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi melalui surat nomor: 541-23/2926/11/Minerba menginstruksi kepada seluruh kepala teknik tambang dan pimpinan perusahaan pertambangan se-Kaltim untuk melakukan pengamanan lubang bekas tambang (Void) dan area tergenang air (Ex settling pond).  

Isi surat, merujuk pada Peraturan Menteri ESDM nomor: 26/2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan dan pengawasan Minerba serta keputusan Menteri ESDM nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik.  

Maka diimbau agar segera menginventarisasi kembali lubang bekas tambang dan area genangan air yang berdekatan dengan pemukiman warga.  

Perusahaan juga diminta melakukan pemagaran di sekeliling lubang tambang serta memasang pelang larangan berenang bagi masyarakat atau beraktivitas di areal lubang tambang. Perusahaan juga diminta melakukan pengawasan secara periodik terhadap lubang lubang bekas tambang.  

Terakhir, perusahaan diminta mensosialisasikan kepada ketua RT akan bahayanya air dan kolam lubang tambang. "Para perusahaan juga diminta mengirim foto atau bukti dokumentasi setelah melaksanakan perintah di atas," ungkap Hadi.  

Surat tertanggal 31 Mei 2019 ini ditanda tangani langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dengan ditembuskan ke beberapa instansi terkait, termasuk KPK, Polda Kaltim, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM, Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementrian ESDM dan Gubernur Kaltim Isran Noor.  

Imbauan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam surat mengingat menjelang liburan panjang anak sekolah terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kolam bekas lubang tambang. (zak/nha) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X