Hajar Wanita Salat, Dibui Dua Tahun

- Rabu, 29 Mei 2019 | 16:28 WIB

SAMARINDA. Seorang pria bernama M Juhairi membayar mahal perbuatannya. Pria berusia 46 tahun, warga Sangasanga, Kukar, itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba, Selasa (28/5) sore.

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Melati yang menganggap perbuatan Juhairi menganiaya Merrisa Ayu Ningrum (20) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana pasal 365 ayat 1 juncto pasal 53 KUHP.
Namun majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan, sehingga mengurangi lamanya hukuman dari tuntutan 3 tahun penjara yang dibacakan JPU menjadi 2 tahun.
“Hal yang meringankan terdakwa (Juhairi, Red) memiliki banyak tanggungan anak dan mengakui perbuatannya,” beber hakim.
Saat diminta tanggapan, tanpa pikir panjang Juhairi langsung menyatakan menerimanya. Sama halnya dengan JPU, juga menyatakan menerima vonis hakim bagi Juhairi.
Penganiayaan yang dilakukan Juhairi berawal saat dia bertemu Ayu, yang saat itu singgah di masjid untuk melaksanakan salat Zuhur , Jumat (28/12).
Situasi masjid saat itu dalam keadaan sepi. Lantaran jamaah lainnya baru saja melaksanakan salat Jumat. Hanya terlihat Juhairi yang sedang duduk sendirian sembari menikmati secangkir teh di salah satu ruang terbuka, yang ada di sebelah bangunan utama masjid.
Ayu sempat menanyakan lokasi toilet kepada Juhairi. Usai dari toilet, Ayu berniat mengambil air wudhu untuk segera melaksanakan salat Zuhur. Ketika itu Juhairi sempat bertanya kepada Ayu apakah dia sendirian datang ke masjid dan diiyakan Ayu.
Selanjutnya saat Ayu berada dalam masjid dan baru melaksanakan salat Zuhur di rakaat pertama, tanpa diduga Juhairi datang dengan membawa balok kayu di tangan kanannya. Ayu yang sedang salat langsung dihantam dari arah belakang.
Hantaman keras itu, tepat mengenai bagian belakang kepalanya dan membuat Ayu terhuyung. Ayu sempat roboh usai menerima pukulan dan serangan tak terduga Juhairi. Sembari Ayu menahan rasa sakit di kepala, rupanya Juhairi kembali melancarkan serangan keduanya. Seperti orang kesetanan, Juhairi kembali melayangkan hantaman balok ke arah Ayu. Kali ini hantaman itu mengarah ke wajahnya yang sudah tak berdaya. Ayu pun sempat berteriak dan rupanya membuat Juhairi ketakutan. Dia memilih kabur usai memukuli Ayu. Juhairi akhirnya ditangkap beberapa hari kemudian, saat berada di kawasan Sangasanga, Kukar.
Penganiayaan yang dilakukan Juhairi itu sempat membuat geger warga Samarinda. Bahkan rekaman CCTV penganiayaan yang dialami Ayu sempat beredar dan menjadi viral di sejumlah medsos. (rin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X