NGERINYA PANG..!! Gilas Pemotor, Sopir Truk Tetap Tancap Gas

- Sabtu, 25 Mei 2019 | 14:24 WIB

SAMARINDA. Proses penyelidikan atas kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa di Jalan PM Noor, Sungai Pinang, pada Kamis sore (23/5) sekitar pukul 17.30 Wita lalu, terus berlanjut. Penyidik Unit Laka Lantas Polresta Samarinda, hingga kemarin (24/5) telah memeriksa sopir truk dan seorang saksi.

Selain meminta keterangan, polisi juga melakukan pendalaman terhadap kronologis kejadian saat benturan antara truk jenis mixer atau molen dengan nomor polisi KT 8596 BT yang dikemudikan Anto (30) dengan motor Honda Beat KT 2292 US dikemudikan Nur Salam (44) berboncengan dengan rekannya Sutoyo (47).

Hasilnya, dari memeriksa kondisi motor dan truk molen, polisi menemukan bukti jika kecelakaan itu akibat kelalaian dan kurangnya menjaga jarak aman saat benturan terjadi.

Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso melalui Kanit Lakalantas, Ipda Heny Merdekawati menerangkan, saat terjadi kecelakaan, kedua kendaaraan tersebut berjalan satu jalur dari arah Jalan DI Pandjaitan mengarah ke perempatan Sempaja. Motor yang dikemudikan Nur Salam berada di depan, sementara truk molen berada di belakangnya.

"Saat berada di Jalan PM Noor, tepatnya di seberang jalan pintu masuk Perumahan Bumi Sempaja. Diduga pengemudi truk molen kurang konsentrasi sehingga menabrak motor Honda Beat yang ada di depannya saat itu," kata Heny, Jumat (24/5).

Bukannya langsung berhenti pengemudi truk yang tidak menyangka bakal menabrak motor didepannya tetap tancap gas. Sementara Nur Salam dan Sutoyo terjatuh ke kolong depan truk.

Nahas, nyawa Nur Salam melayang. Ia terlindas ban depan kanan truk hingga tewas di lokasi kejadian. Sementara Sutoyo, kondisinya kritis dan masih dirawat RSUD AW Sjahranie.

Kronologis kejadian yang diungkap pihak kepolisian diperkuat dengan hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Dalam rekaman itu terlihat jelas bagaimana detik-detik truk molen itu menabrak motor yang ada di depannya.

"Saat kejadian kondisi cuaca cerah, hanya saja memang arus lalu lintas di lokasi tersebut ramai lancar. Sehingga pengemudi motor juga kurang memperhatikan jika ada truk molen di belakanganya dan tidak sempat lagi menghindar saat truk itu menabraknya," ucap Heny.

Saat ini pihaknya terus menggali keterangan dari pihak pengemudi truk dan juga saksi lain. Disamping menunggu kondisi kesehatan Sutoyo yang hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif rumah sakit.

Barang bukti kedua kendaraan sudah pun diamankan pihak kepolisian. Berikut juga sopir truk molen tersebut. Dan jika terbukti bersalah sopir truk molen bisa terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun dan atau denda hingga Rp 12 juta. Hal Ini sesuai dengan UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, di pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak 12 juta," pungkas Heny. (kis/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X