Dulu Honorer Dishub, Kini Pencuri Motor

- Rabu, 15 Mei 2019 | 16:47 WIB

SAMARINDA. Tertangkap polisi lantaran membawa senjata tajam, justru membuat Fachri (29) terlibat masalah lebih dalam. Dari hasil pengembangan, ternyata Fachri terlibat pula dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Walhasil, dirinya bakal mendekam lebih lama di penjara atas dua kasus yang melilitnya.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Nur Kholis melalui Kanit Reskrim Ipda Abdillah Dalimunte menerangkan, tertangkapnya, warga Jalan Merdeka III, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir ini bermula saat penjagaan Polsek Samarinda Kota menerima laporan dari petugas keamanan, di SMK N 7, Jalan Aminah Syukur. Saat itu petugas keamanan melihat seorang pria mencurigakan yang tak lain adalah Fachri, masuk ke area parkir sekolah, pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 11.00 Wita.
Menerima laporan itu, petugas kemudian mendatangi lokasi dan menangkap Fachri. Dan saat digeledah di dalam isi tas hitam miliknya, ditemukan senjata tajam jenis parang sepanjang 45 centimer dan sebuah kunci T.
"Setelah ditemukan 2 barang tersebut. Kami langsung melakukan pengembangan dan mengecek data kepolisian. Sebab barang bukti kunci T, biasanya digunakan pelaku kejahatan untuk mencuri kendaraan terutama motor," kata Dalimunte, Selasa (14/5).
Dari mulut pria bertatto di dada dan lengannya ini. Fachri mengaku sudah melakukan aksi pencurian motor sebanyak 2 kali. Terbaru dilakukannya di halaman parkir rumah sakit Bhakti Nugraha, pada Jumat (10/5) lalu sekitar pukul 21.00 Wita.
Motor yang berhasil ia curi, dengan merusak rumahan kunci dengan menggunakan kunci T adalah motor Honda Beat dengan nomor polisi KT 4210 ID, milik salah seorang karyawan rumah sakit.
Sebulan sebelumnya, Fachri juga mengaku sudah mencuri sepeda motor Suzuki Satria S, di Jalan Otto Iskandardinata, Samarinda Ilir. Motor itu sudah ia jual kepada orang lain.
"Dari pengakuannya, memang baru dua kali. Namun, kita tetap lakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan berkoordinasi dengan Jatanras Polresta Samarinda. Sebab, satu rekannya yang lebih dulu tertangkap mengaku jika lokasi pencurian mereka ada pula di wilayah hukum Sungai pinang dan Polsek Samarinda Ulu," ucap Dalimunte.
Selain melakukan pencurian. Ternyata jauh sebelumnya Fachri pernah kesandug masalah. Tepat di tahun 2018 lalu. Fachri dipecat dari pekerjaannya sebagai pegawai honorer kantor Dishub Kutai Timur (Kutim).
Pemecatan itu, diakui Fachri lantaran dirinya terlibat kasus narkoba.
"Dia ini pemakai. Dipecat dari kedinasannya di Sangatta. Namu demikian, kita tetap fokus pada 2 kasus yakni pemilikan senjata tajam dan curanmor," terang Dalimunte.
Sementara itu, di temui di Mapolsekta Samarinda Kota, dengan mengenakan baju orange khas tahanan. Fachri mengaku pernah menjadi pegawai honorer di Dishub Sangatta di tahun 2010 hingga 2018 lalu. Ia dipecat lantaran ketahuan menggunakan sabu."Saya dipecat, setelah itu ke Samarinda," kata Fachri.
Mengenai, 2 barang bukti yang ditemukan dalam tas hitam miliknya. Duda beranak dua ini mengaku, jika barang itu memang sudah ia persiapkan setiap melakukan aksi kejahatan.
"Kalau parang untuk jaga diri. Sedangkan kunci T saya buat sendiri setelah nonton di Youtube," beber Fachri.
Atas perbuatannya, Fachri dikenakan pasal berlapis, yakni 363 tentang curanmor serta pasal 2 ayat 1 UU darurat No.12 Tahun 1951 terkait membawa sajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (kis/nha)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X