Pemkot Usulkan Raperda Tunjangan Hari Raya

- Rabu, 15 Mei 2019 | 00:58 WIB

BONTANG. Demi menjaga tingkat kesejahteraan pejabat negara, anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemkot Bontang mengajukan raperda tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan ke-13. Aturan ini rencananya bakal selesai dalam waktu singkat. DPRD dan Pemkot Bontang berupaya produk hukum bisa rampung kurun waktu hanya 5 hari.

Raperda THR dan gaji ke-13 ini mengatur besaran rupiah yang bakal diterima pejabat negara (wali kota dan wawali), seluruh anggota DPRD Bontang dan PNS di lingkungan Pemkot Bontang. Ini disampaikan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang 3 DPRD Bontang, Senin (13/5) siang. Dikatakannya, aturan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019. "Pemerintah menyambut kebijakan tersebut dengan sangat antusias," terang Neni.

Adapun komponen pemberian THR dan Tunjangan ke-13 diberikan berdasarkan jabatan. Untuk pejabat negara dan anggota DPRD, komponen meliputi uang representatif, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sedang untuk PNS komponennya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Neni menambahkan, pemberian THR sangat bermanfaat. Sebab dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri dampak lainnya juga bakal meningkatkan daya beli yang berimbas terhadap roda ekonomi daerah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2018, pembayaran Tunjangan ke-13 dibayarkan bulan Juli dengan berpatokan pada penghasilan bulan Juni. Dan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2019. THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2019. Adapun tunjangan THR dan Tunjangan ke-13 tidak dikenakan iuran atau potongan lain. (adv/nin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X