Sabu Disembunyikan di Kolam Ikan

- Jumat, 10 Mei 2019 | 16:44 WIB

TENGGARONG. Bulan Ramadan rupanya tidak jadi halangan bagi pemain narkoba untuk beraksi. Buktinya, belum sepekan berlangsung puasa, kini petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil meringkus 2 pemain sabu. Kedua tersangka yakni Kasiono (44), warga Desa Ponoragan Kecamatan Loa Kulu serta Tomi alias Yudi (23), beralamat di Jalan Loa Ipuh Gang Nirmala, Tenggarong.

“Kedua tersangka diamankan pada tempat serta lokasi berbeda. Dari masing-masing pelaku juga disita barang bukti Narkoba jenis sabu dan lainnya,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar didampingi Kasat Reskoba Iptu Romi kepada harian ini.

Dijelaskan lebih jauh, Kasiono dibekuk petugas Satreskoba Polres Kukar sekira pukul 09.00 Wita, Kamis (9/5) pagi. Terungkapnya bisnis terlarang pria itu bermula adanya informasi masyarakat, menyebut belakangan ini sering terjadi transaksi sabu di kawasan Desa Ponoragan, Loa Kulu. Dari situlah sejumlah petugas Opsnal Satreskoba Polres Kukar dikerahkan menyelidiki.

“Mulai subuh anggota kami menemukan sebuah rumah, diduga penghuninya mengedar sabu. Belakangan diketahui, terduga pelaku bernama Kasiono yang tinggal di RT 003 Desa Ponoragan, tepatnya Gang Semingun,” kata Romi.

Setelah yakin penghuni rumah itu terlibat peredaran gelap Narkoba, maka polisi langsung melakukan penggrebekan. Rupanya kemarin pagi, Kasiono selaku tersangka pengedar sabu, tak menyangka bakal kedatangan “tamu tak diundang”. Karuan saja pria itu langsung gelagapan begitu tahu kediamannya diserbu polisi.

“Ketika digerebek, Kasiono mengaku menyimpan sabu di pondok kolam ikan miliknya. Maka anggota kami langsung memeriksa pondok di maksud. Memang benar, di pondok itu ditemukan sebanyak 18 poket sabu atau berat totalnya sekitar 7,19 Gram,” jelas Romi, lagi.

Sedangkan Yudi tertangkap polisi sehari sebelum Kasiono terciduk, yakni sekira pukul 20.00 Wita, Rabu (8/5) malam. Bisnis terlarang pemuda itu terbongkar polisi, juga berkat adanya informasi dari masyarakat. Karena belakangan ini sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu di bilangan Jalan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong, tepatnya di Gang Nirmala.

“Saat penyelidikan, petugas kami menemukan kediaman terduga pelaku, tak lain Yudi, terletak dalam Gang Nirmala di Jalan Loa Ipuh. Begitu digrebek, Yudi tidak sempat kabur karena anggota kami bertindak cepat. Bahkan saat tertangkap, tangan kanan Yudi kedapatan menggenggam 1 poket sabu seberat 5,23 Gram,” kata Romi.

Lantaran tertangkap basah bermain sabu, mau tidak mau kini Kasiono dan Yudi harus mendekam di tahanan Mako Polres Kukar. Keduanya diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Nah, dengan statusnya sebagai pengedar barang terlarang itulah Kasiono maupun Yudi terancam pidana penjara di atas 5 tahun.
“Saya menyesal telah terlibat kasus Narkoba,” ucap Yudi. (idn/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X