Berharga Rp 150 Juta, Dilego Rp 22 Juta

- Rabu, 8 Mei 2019 | 14:52 WIB

TENGGARONG. Malas bekerja namun ingin dapat banyak uang, membuat Agus Pramono alias Vimen (31), beralamat di Desa Kerta Bhuana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berpikir singkat. Bersama 6 kawannya, Vimen selama 2 bulan terakhir nekat mencuri sparepart sejumlah alat berat milik perusahaan tambang di Tenggarong Seberang. Namun awal Mei 2019 tadi, kawanan maling alias pencuri itu dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang.

Karuan saja, Vimen bersama rekan-rekannya, yakni Ari Siswanto (25), Sona R Taufan (26), Ical alias Daeng (33), Rio Krisdianto (38), Novianto alias Novi (35) serta Mei Cosmas (29), kini mendekam di ruang tahanan Mako Polsek Tenggarong Seberang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor dan mobil dipakai beraksi.

“Barang buktinya termasuk beberapa komponen alat berat jenis Excavator PC 200 merk Komatsu. Berupa 1 set rod arm, 1 set final drive dan 1 unit control valve excavator Komatsu PC 200, ditambah perlengkapan kunci digunakan para pelaku saat mempreteli sparepart alat berat tersebut,” jelas Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Abdul Rauf kepada wartawan, Selasa (7/5) lalu.

Sekilas Rauf melalui Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, Ipda Slamet Rijadi, menuturkan kronologi terungkapnya aksi kawanan maling komponen alat berat yang belakangan meresahkan warga. Bermula Rabu (13/3) lalu, perwakilan PT Arkananta melapor ke Polsek Tenggarong Seberang, setelah sparepart alat beratnya dicuri.

“Begitu ada laporan mengenai aksi pencurian komponen alat berat tersebut, kami langsung menyelidiki ke lapangan. Tapi pelaku belum berhasil ditangkap. Bahkan belakangan aksi serupa menyasar alat berat milik perusahaan tambang, terus terjadi di Tenggarong Seberang,” kata Slamet.

Dari situlah diduga jika pelaku aksi pencurian bermukim di kawasan Tenggarong Seberang, karena sangat mengerti situasi. Maka polisi semakin fokus mengintai sejumlah terduga maling tersebut. Sampai akhirnya terungkap, jika si maling adalah Vimen yang merupakan warga Desa Kerta Bhuana, Tenggarong Seberang.

“Belakangan juga terungkap, jika Vimen beserta kawan-kawannya, yakni Ical dan Rio selaku ‘pemetik’, bekerjasama dengan sekuriti perusahaan terkait. Bahkan kedua sekuriti tersebut, bernama Ari dan Sona, justru lebih dulu berhasil kami amankan. Setelah itulah kami bisa meringkus pelaku lainnya, seperti Vimen, Ical dan Rio. Sedangkan tersangka lainnya, yaitu Mei dan Novi berperan sebagai penadah,” jelas Slamet, lagi.

Dalam keterangan ke penyidik, Vimen menuturkan komponen alat berat berupa 1 set rod arm, 1 set final drive dan 1 unit control valve excavator PC 200 merk Komatsu yang belum terjual, ditawarkan seharga Rp 22 juta. Padahal nilai sparepart alat berat tersebut dalam kondisi normal alias bukan curian, mencapai Rp 150 juta lebih.

“Sejauh ini diduga mereka beraksi di 4 lokasi pada wilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang,” tegasnya.
Sementara itu, Vimen maupun rekan-rekannya, seperti Rio, menyebut sparepart alat berat curian ditawarkan secara online maupun langsung ke sejumlah kenalan. Sejauh ini dari beberapa kali aksi, mereka berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp 16 juta lebih. Nah, uang hasil penjualan sparepart excavator itu lebih banyak dihabiskan membeli Narkoba jenis sabu.(idn/nha)


 
    
    
    

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X