Bersih-Bersih Tower, Diciduk Polisi

- Selasa, 7 Mei 2019 | 16:30 WIB

SAMARINDA. Tiga pekerja salah satu vendor perusahaan telekomunikasi harus berurusan dengan aparat kepolisian. Mereka adalah Jumaidi alias Juma (33), Harmadi alias Madi (28), dan Borkat Pardomoan (48).
Ketiganya merupakan petugas bagian kebersihan tower perusahaan telekomunikasi yang bekerja sama dengan perusahaannya. Pembersihan dilakukan untuk memastikan tower tidak dalam masalah ketika dioperasikan.
Tugas itu rupanya disalahartikan ketiganya, yang justru melakukan pencurian dan menjual sejumlah peralatan yang ada di tower. Adapun yang dicuri adalah 28 unit batrai Base Transceiver Station (BTS) tower dan puluhan boks batrai.
Meski ketiga pelaku bekerja di perusahaan yang sama, namun mereka melakukan tindak kejahatan di dua tower yang berbeda. Madi dan Borkat melakukan pencurian di tower Jalan Juanda 3, Samarinda Ulu, sementara Juma sendirian mencuri 28 unit batrai.
Aksi kejahatan mereka pun terendus anggota Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, karena ketiganya menjual hasil curiannya itu dengan harga Rp 900 ribu sampai dengan Rp 1 juta.
Juma sebenarnya juga ikut terlibat dalam pencurian boks batrai. Dia juga yang mendalangi untuk menjual peralatan tower yang semestinya dibawa ke gudang mereka di Jalan M Said, Sungai Kunjang.
"Pencurian itu dilakukan mereka Maret lalu dan sepekan yang lalu ketika ditugaskan membersihkan areal tower. Sebagian barang bukti hasil curian sudah ada yang dijual dan kami sita dari beberapa tempat," terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto, melalui Kasat Reskrim Kompol Sudarsono.
Polisi tengah melakukan pendalaman penyidikan untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam pencurian batrai itu.
"Terus kami kembangkan dan mencari barang bukti lain karena jumlah batrai yang dicuri banyak," tandasnya.(oke/rin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X