Sampah APK Tembus 18 Ribu Ton

- Kamis, 25 April 2019 | 16:15 WIB

SAMARINDA. Volume sampah sisa alat peraga kampanye (APK) diperkirakan mencapai 18.000 ton. Badan Pengawasan Pemilu (bawaslu) Samarinda pun kewalahan menampung sebagian APK yang dicabut tersebut dan berencana memusnahkan dalam waktu dekat.

Hal demikian diungkap Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin di ruang kerjanya, kemarin (24/4). Pihaknya membeber perkiraan tumpukan sampah di beberapa kecamatan. Misalnya di Palaran diperkirakan mencapai 4.300 ton tumpukan sampah APK, kemudian Samarinda Ulu diperkirakan mencapai 8.000 ton.
“Padahal di Palaran itu titiknya tidak banyak tapi jumlah volumenya segitu, Ulu lebih banyak makanya volumenya diperkirakan lebih tinggi,” beber Muin.
Asumsi tersebut ia dapat dari laporan setiap panwascam. Mulai dari jumlah APK sampai perkiraan volume. Sayangnya, Bawaslu Samarinda belum mendapat data rill jumlah APK dari seluruh kecamatan yang berhasil dibersihkan. “Saya belum terima data dari seluruh kecamatan, belum ada laporan. Cuma sebagian karena masih ada yang sibuk dengan urusan rekapitulasi dan lainnya,” tuturnya.
Berkaca pada pilgub tahun lalu, seluruh APK yang sempat dibersihkan oleh Bawaslu langsung dimusnahkan. APK tersebut dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Jalan P Suryanata.
“Kami tidak tahu apakah dibakar, ditimbun atau gimana yang jelas semuanya kami kasih ke sana dengan harapan untuk dimusnahkan,” tambahnya.
Nah, untuk tahun ini bisa jadi tidak semua APK akan dibuang. Muin menambahkan sebagian pengurus PKK Samarinda berminat meminta sisa APK tersebut untuk dijadikan kerajinan tangan. Pihaknya menyilakan untuk mengambil. Bahkan, APK yang tertumpuk di Kantor Bawaslu di Jalan Arjuna tersebut bebas diambil alias tidak perlu izin.
“Saya memang sering lihat ada masyarakat yang memilah-milah, kami biarkan saja. Enggak apa, enggak masalah mungkin dengan begitu jadi lebih bermanfaat daripada dimusnahkan,” seloroh Muin.
Lantas, bagaimana dengan sisa-sisa APK yang tertumpuk di kelurahan atau pun kecamatan? Muin mengaku hal demikian di luar kewenangan Bawaslu Samarinda. Tugas Bawaslu hanyalah menertibkan APK dan memusnahkannya. “Dikembalikan ke masing-masing kelurahan. Kalau mereka mau jadikan kerajinan tangan ya silakan, kalau mau dimusnahkan pun silakan. Kami hanya fokus yang tertumpuk di kantor saja,” tutupnya.
Tidak semua APK tersebut berhasil diamankan oleh Bawaslu Samarinda.
“Yang di dalam gang masih ada, belum semua dicabut,” sebut Komisioner Bawaslu Samarinda, Muhaimin.
Menurut dia tidak semua panwascam peka. “Iya karena sekarang lagi sibuk mengawasi rekapitulasi di tingkat kecamatan. Konsentrasi semua ke sana,” pungkasnya. (cyn/beb)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB

Itulah Hakim Progresif

Senin, 18 Maret 2024 | 09:54 WIB
X