Tiga Warga Didenda Rp 1,7 Juta

- Jumat, 12 April 2019 | 14:07 WIB

SAMARINDA. Sebanyak 3 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda), menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (11/4).

Sidang Tipiring yang dilakukan Satpol PP Kota Samarinda ini merupakan komitmen dalam menegakkan Perda. Proses pelaksanan sidang tipiring tersebut melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) serta Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Sedangkan mayoritas melakukan pelanggaran tidak memiliki memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau menggunakan IMB lama untuk melakukan pembangunan.

Kasatpol PP Kota Samarinda, Darham mengatakan, setelah melakukan sidang tipiring, selanjutnya para pelanggar membayar denda atau memilih hukuman penjara.

“Pelanggar lebih memilih membayar denda. Jumlah denda mencapai Rp 1,7 juta dari ke tiga pelanggar tersebut,” kata Darham.
Dia menjelaskan, denda yang dibayarkan tersebut langsung masuk ke rekening kas daerah.
“Diharapkan melalui sidang tipiring ini, mereka menjadi jera. Sehingga, mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama. Apabila kembali melakukan pelanggaran, yang rugi ya mereka sendiri,” tegas Darham.

Ditambahkan Kasi PPNS, Zulfikar Syafari, bagi yang tidak memiliki IMB, maka melakukan pelanggaran Perda nomor 34 Tahun 2004 tentang Bangunan dalam Wilayah Kota Samarinda.

Sidang tipiring juga merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa sebelum membangun harus mengurus izin terlebih dahulu.
Demikian halnya dengan mengubah fungsi bangunan yang sudah ada. Baik itu penambahan bangunan atau fungsi daripada bangunan tersebut

“Para pelanggar ini melakukan sidang tipiring, setelah kami beri peringatan. Hingga dilakukan penyegelan atau pengambilan identitas diri pemilik bangunan yang tidak mememiliki IMB,” terangnya.

Dia menyebut, penindakan berupa penghentian pembangunan dilakukan pemilik bangunan. Dengan dilakukannya sidang tipiring terhadap ketiga warga tersebut, pihaknya berharap seluruh masyarakat maupun pelaku usaha menaati perda yang menjadi kebijakan Pemkot Samarinda.

“Apabila ada yang melakukan pelanggaran, tentunya kami lakukan penindakan. Sebelum proses itu, terlebih dahulu kami memberikan teguran serta pembinaan. Supaya mereka segera melengkapi perizinan dan membayar pajak,” tutupnya.(kis/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X