Pengedar Narkoba Pedesaan Dibekuk

- Sabtu, 6 April 2019 | 15:17 WIB

SAMARINDA. Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, dua pria masing-masing bernama Saleh (48) dan Herman (23) dibekuk anggota Polsek Muara Badak, Kamis (4/4) sore. Keduanya selama ini memang masuk daftar target operasi (TO) aparat kepolisian, karena sepak terjang mereka yang mencurigakan.
Namun Saleh dan Herman dikenal licin. Keduanya pintar menghindari sergapan polisi. Namun seperti pepatah, sepandai-pandainya tumpai melompat akhirnya jatuh juga. Berbekal informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapat kabar jika Herman diduga akan melakukan transaksi sabu di daerah Desa Tanjung Limau, di kawasan RT 12.
“Personel kami langsung menuju lokasi untuk menyelidiki dan memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti, melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yusuf.
Benar saja, karena gerak-geriknya mencurigakan, polisi langsung mengamankan Herman dan menggeledahnya. Polisi menemukan sepoket sabu di saku jaket yang dikenakannya. Herman pun tak berkutik dan mengaku disuruh Saleh.
Polisi menuju ke kediaman Saleh di kawasan Kampung Timur, RT 14, Desa Badak Baru. Di situ polisi menemukan Saleh. Ketika digeledah, polisi mendapati Saleh mengantongi enam poket sabu seberat 2,18 gram bersama barang bukti lain. Diantaranya separangkat alat isap, dan dua buah korek gas.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku menyebut mendapat pasokan sabu dari Samarinda. Ini sedang kami dalami kebenarannya,” beber Yusuf.
Akibat ulah mereka, Saleh dan Herman bisa dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (rin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X