Pinjam Motor ke ATM, Malah Dijadikan Duit

- Jumat, 22 Maret 2019 | 14:04 WIB

SAMARINDA. Bukannya berterima kasih karena telah mendapat pinjaman motor, Awang Riduansyah (29), warga Jalan Cendana, Sungai Kunjang, ini  justru menggadaikan motornya. Kini Riduansyah terpaksa meringkuk di sel tahanan. Dia ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Rabu (20/3) lalu.

Tertangkapnya Riduansyah merupakan buntut dari laporan Hendra (24), pemilik motor Yamaha Mio hitam,  KT 2854 BCP kepada polisi. Saat itu Riduansyah datang ke kediaman Hendra di Jalan Gatot Subroto, Samarinda Kota, Sabtu (15/3) lalu. Maksud kedatangan Riduansyah adalah untuk meminjam kendaraan milik Hendra.

Lantaran kenal, Hendra bersedia meminjamkan motor miliknya. Terlebih saat meminjam, Riduansyah beralasan jika dirinya buru-buru ingin mengambil sejumlah uang di anjungan tunai mandiri (ATM) yang ada di Jalan A Yani, sekitar pukul 17.00 Wita.
Namun selang beberapa lama ditunggu, rupanya batang hidung Riduansyah tak kunjung muncul berikut motor miliknya. Penasaran dengan hal itu, Hendra pun berusaha mencari keberadaan Riduansyah saat itu.

Namun kenyataan pahit harus ia alami. Selang beberapa hari dan usahanya gagal untuk menemukan keberadaan Riduansyah. Hendra pun putus asa dan memilih melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Akibat kejadian itu, Hendra mengalami kerugian hingga Rp 14 juta.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan Riduansyah. Ia ditangkap di kediamannya berikut barang bukti berupa motor yang ternyata sudah digadaikan kepada pihak lain.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Nur Kholis, melalui Kanit Reskrim Ipda Abdillah Dalimunte membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar pelaku (Riduansyah, Red) penggelapan motor telah berhasil ditangkap. Motor tersebut digadaikan senilai Rp 2 juta. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa motor Yamaha KT 2854 BCP,” kata Dalimunte, Kamis (21/3).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Riduansyah bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami masih lakukan pengembangan. Dan untuk sementara dari pengakuan awal baru sekali ini melakukan tindakan tersebut,” tutup Dalimunte. (kis/rin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X