Pesta Narkoba Dimotori Cewek Muda

- Senin, 11 Maret 2019 | 14:47 WIB

TENGGARONG. Diduga belakangan ini sebuah rumah kos terletak di Gang 2, Jalan Pangeran Antasari, Samarinda, dihuni seorang cewek 22 tahun bernama Tia Widia alias Tewe, sering jadi tempat pesta narkoba jenis sabu. Buktinya, ketika petugas Satreskoba Polres Kukar melakukan penggerebekan, di kediaman Tewe sedang berlangsung pesta sabu, Jumat (8/3) dini hari.

  Ya, saat itu polisi mendapati Tewe sedang nyabu bersama kawan-kawannya, bernama Mubin (23), Husein (23) dan Berto (25). Ketika digeledah, Tewe didapati menyimpan 1 poket sabu seberat 0,53 gram di kantong celana. Begitu pula di dompet Mubin yang berstatus mahasiswa, polisi menemukan 1 poket seberat 0,52 gram.

Sedangkan dari pelaku bernama Husein, disita sebanyak 8 poket sabu seberat 3,61 gram. Juga ditambah 1 poket sabu seberat 4,06 gram milik Berto, lengkap dengan timbangan digital serta pipet kaca. Polisi juga mendapati lagi seorang cewek muda yang ikutan nyabu, tetapi tidak ikutan menyimpan barang terlarang itu.

“Petugas kami dari Satreskoba Polres Kukar menggerebek rumah kos tersangka bernama Tewe tersebut, sekitar pukul 01.45 Wita,” tegas Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kasat Reskoba Iptu Romi kepada harian ini, kemarin.

 Terungkapnya jaringan pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu tersebut bermula dari informasi diberikan warga kepada petugas Satreskrim Polres Kukar. Bahwa belakangan ini sering terjadi transaksi sabu di kawasan Gang Sopoyono, Jalan KH Ahmad Muksin Kelurahan Timbau, Tenggarong. Maka sejumlah polisi dikerahkan menyelidiki ke lokasi dimaksud.

Setelah cukup lama menyelidiki, Jumat dini hari itu polisi meringkus seorang pemuda bernama Faturrian Tawi alias Fatur (21) di Gang Sopoyono, Tenggarong. Fatur tertangkap basah membawa 2 poket sabu seberat 2,09 gram. Karuan saja mahasiswa tinggal di Jalan Loa Ipuh Tenggarong itu langsung digelandang ke Mako Polres Kukar, untuk diambil keterangannya.

“Pelaku bernama Fatur ini mengaku, diminta mengantarkan sabu kepada seseorang di Gang Sopoyono, Tenggarong. Sedangkan 2 poket sabu itu milik Tewe yang tinggal di rumah kosan terletak di Jalan Antasari, Samarinda,” jelas Romi, lagi.

Mendapat keterangan itulah sejumlah petugas Satreskoba Polres Kukar langsung bergegas ke alamat kosan Tewe. Walhasil di alamat tersebut, polisi meringkus lagi 4 pemain sabu ditambah seorang pemakai. Kini keempat pemain narkoba itu harus menjalani proses hukum, lantaran diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1, juga Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Selama ini saya hanya disuruh mengantarkan, jika ada pesanan sabu ke Tenggarong,” ujar Fatur. (idn/rin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X