Minimal, JPU Minta Dihukum 17 Tahun Penjara

- Kamis, 7 Maret 2019 | 11:40 WIB

SAMARINDA. Persidangan tiga anggota jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Samarinda oleh narapidana bernama M Hasan alias Emon, serta kaki tangannya Salman Hutagalung dan Wahyu Saripandi memasuki babak akhir persidangan.

Ketiganya mendengarkan penuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Ridhayani Natsir, Rabu (6/3).
JPU berpendapat, ketiganya melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Salman dituntut hukuman penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara Emon dan Wahyu sama-sama dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Hal yang memberatkan, terdakwa Emon dan Wahyu pernah terjerat kasus yang sama. Sementara terdakwa Salman yang meringankan belum pernah dihukum,” ujar JPU, di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, yang dipimpin Decky Velix Wagiju didampingi Parmatoni dan Rustam.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Emon Cs, Sujanlie Totong meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan kepada majelis hakim.
“Minta waktu seminggu yang mulia,” timpal Sujanlie.

Sekadar diketahui, Emon mengatur pengiriman sabu 1,6 kilogram dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), menuju Samarinda melalui jalur darat. Untuk meloloskan usahanya. Emon memerintahkan dua kaki tangannya yakni Wahyu dan Salman, yang diupah Rp 40 juta dan Rp 35 juta. Sial usaha penyelundupan sabu itu berhasil digagalkan polisi. Wahyu tertangkap di kawasan Jalan KH Harun Nafsi, Gang Al Mekkah, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, sementara Salman, diciduk di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Jumat (31/8) lalu. (rin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X