Kaki Pincang, Paling Rendah Divonis 7 Bulan

- Jumat, 1 Maret 2019 | 12:22 WIB

SAMARINDA. Lima orang komplotan penjahat asal Lampung, masing-masing bernama Edi Marliantoni  (34), Asnurin (43), Ansori (23), Badri (30), Melan (31), dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, minggu kemarin. Kelimanya mengikuti persidangan dengan kaki pincang. Diantaranya bahkan ada yang berjalan dengan dibantu tongkat penyangga, akibat luka yang mereka alami pasca ditembak polisi belum sembuh total.

Kelimanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. Vonis kelimanya bervariasi. Edi yang dianggap sebagai otak komplotan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda hukuman penjara selama 2 tahun (24 bulan). Namun akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun (18 bulan).

“Hal yang memberatkan karena terdakwa (Edi, Red) ini merupakan otak perencana. Kemudian berstatus residivis.  Edi dua kali mendekam di penjara sebelumnya. Dia pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Malang dan Tanggerang,” ujar JPU Dwinanto.

“Infonya di Malang dipenjara karena kasus pencurian, dan di Tanggerang karena terlibat penganiayaan,” kata JPU lagi.
Sementara Asnurin, Ansori, Badri dan Melan divonis lebih rendah dari Edi. Asnurin Cs divonis 7 bulan penjara.  Keempatnya dituntut penjara selama 1 tahun.

Kelimanya ditangkap anggota Jatanras Polresta Samarinda yang melakukan penggerebekan di kediaman mereka di salah rumah di Jalan HAMM Rifaddin, Tani Aman, Samarinda Seberang, Jumat (27/10)  di 2018 lalu.

Sehari sebelum tertangkap, Kamis (25/10), para pelaku beraksi menyasar di gerai ATM yang terletak di SPBU 64.751.11 Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, sekitar pukul 06.35 Wita.

Aksi kompolotan pembobol ATM ini terekam CCTV yang terpasang di sekitar SPBU. Wajah, jenis mobil dan nomor polisi yang digunakan saat beraksi berhasil diidentifikasi. Seorang petugas keamanan, Ahmad (38), berhasil menggagalkan upaya pembobolan ATM milik Bank BRI tersebut.

Saat kejadian Ahmad menyantap sebungkus nasi pecel di bagian belakang SPBU. Saat menyantap sarapannya, Ahmad melihat mobil Daihatsu Sigra putih, KT 1400 NT dari arah Sungai Dama masuk ke dalam SPBU.  Namun bukannya mengisi bahan bakar, mobil tersebut justru parkir tak jauh dari tempat dia sarapan. Selang tak berapa lama keluar lima pria menuju gerai ATM yang terdapat di bagian samping SPBU.

Tiga pria masuk ke dalam gerai ATM, sedangkan dua lainnya menunggu di luar, di anak tangga. Saat tiga pria berada di dalam gerai ATM, salah satunya mengeluarkan linggis dari balik pakaiannya. Hal itu terlihat jelas oleh Ahmad dari balik kaca gerai.

Melihat ada gelagat yang mencurigakan, Ahmad pun berdiri sembari menunjuk ke arah gerai ATM . Dua pelaku yang berada di anak tangga gerai ATM melihat gerakan tangan Ahmad. Dipergoki, kawanan maling itupun panik dan memilih kabur. (rin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X