Polisi Buru Pelaku Lain

- Jumat, 22 Februari 2019 | 14:14 WIB

SAMARINDA. Tertangkapnya Rusdi (37) dan Ahmadi (39), 2 pelaku pencurian Air Conditioner (AC) di Hotel Atlit, GOR Madya Sempaja Samarinda, Rabu (20/2) lalu membuat pihak kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.

Selang sehari sebelum Rusdi dan Ahmadi tertangkap. Tepatnya, Selasa (19/2) sekitar pukul 01.00 Wita, polisi rupanya lebih dulu membekuk SU (28) dan AB (28), 2 pemulung yang saat itu melintas di Jalan PM Noor dengan membawa gerobak motor.
Di dalam gerobak itu, polisi menemukan 11 AC bertuliskan milik Badan Pengelola Komplek Stadion Utama dan Madya Provinsi Kalimantan Timur.
 Dari hasil temuan barang bukti tersebut, polisi mendalami keterangan keduanya, diduga jika SU dan AB, adalah penadah barang curian hasil kejahatan komplotan Rusdi dan Ahmadi.
“Memang benar kami telah menangkap dua pelaku pendahan barang curian, berupa 11 AC milik GOR Madya Sempaja. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Nono Rusman, Kamis (21/2).

Berkaitan dengan tertangkapnya 2 pelaku pencurian, yakni Rusdi dan Ahmadi, yang telah ditahan. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan mencari aktor lain yang terlibat dalam pencurian puluhan AC tersebut.

“Kami belum tahu, apakah mereka ini satu atau dua kelompok. Namun yang pasti empat orang inilah yang kita tangkap. Kami juga melakukan pengembangan, apakah masih ada aktor lain terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” terang Nono.

Ditambahkan Nono, jauh hari sebelumnya, pihaknya pernah mendatangi Hotel Atlit dimana diterima laporan adanya pencurian di dalam hotel tersebut.
Namun sayangnya, saat datang ke lokasi, pihak pengelola belum menginvetarisir barang apa saja yang hilang saat itu.
”Untuk Rusdi dan Ahmadi, kmai tetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara untuk SU dan AB, kami kenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian,” pungkas Nono. (kis/ama)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X