Penadah Buka Suara, Maling Diringkus

- Jumat, 15 Februari 2019 | 11:58 WIB

SAMARINDA. Hampir dua pekan lamanya, Indra Wijaya (19) kebingungan mencari motor Honda Vario KT 2686 BAL kesayanagnnya yang raib di parkiran sebuah swalayan, di Jalan Bukit Alaya, Sungai Pinang, Sabtu (2/2) lalu.
Motor milik Indra yang tercatat sebagai warga Jalan Teuku Umar, Gang Durian Tunggal, Kecamatan Sungai Kunjang, akhirnya ditemukan polisi.

Motor milik Indra ditemukan saat dikuasai Husni (28), warga Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Hal itu terungkap setelah anggota Unit Jatanras SatReskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan. Ketika dipantau, berdasarkan ciri-ciri motor milik Indra memang ada di rumah Husni. Polisi pun kemudian mengamankan Husni, Selasa (12/2) lalu.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, motor milik Indra yang dikuasai Husni itu dibeli dari Muhammad Hobir (23), warga Jalan Damanhuri, Perumahan SKM, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Polisi pun akhirnya turut mengamankan Hobir di kediamannya.

Hobir dan Husni selanjutnya dibawa ke Mapolresta Samarinda bersama barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan kembali ke Mapolsek Sungai Pinang, lantaran pencurian terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
"Kasus pencurian itu  merupakan limpahan dari Polresta Samarinda," kata Kapolsek Sungai Pinang Kompol Nono Rusmana, melalui Kanit Reskrim Iptu Wawan Gunawan, Kamis (14/2).

Di kantor polisi, Husni awalnya mengelak dikatakan penadah barang curian. Husni mengaku tak tahu bahwa motor tersebut hasil curian. Husni berdalih membeli motor lantaran Hobir mendesaknya, karena beralasan perlu uang.

"Masih kami kembangkan. Sementara untuk Husni kami jerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sedangkan Hobir kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, " ucap Wawan.

Dari keterangan Indra, pencurian motor miliknya terjadi saat ia hendak pulang. Motor yang diparkir di halaman swalayan tiba-tiba saja raib sekitar pukul 14.30 Wita.

"Korban mengalami kerugian Rp 15 juta dan saat itu melapor ke Polresta Samarinda. Hasilnya motornya ditemukan bersama Husni selaku pendadahnya," ungkap Wawan. (kis/rin)



Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X