Pesta Narkoba Diobok-obok Polisi

- Sabtu, 9 Februari 2019 | 14:54 WIB

BONTANG. Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 7,96 Gram, Kamis (7/2) dini hari. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di rumah salah satu rumah kontrakan di Jalan Sultan Hasanuddin RT 08 No 38, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, polisi berhasil mengamankan empat laki-laki yang hendak pesta sabu-sabu, sekira pukul 03.20 Wita.

Dari keterangan kepolisian pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat, jika di rumah kontrakan tersebut sedang terjadi pesta narkoba. Menindaklanjuti laporan masuk, Polsek Muara Badak dengan kekuatan enam personel dibantu Babinsa dan Ketua RT 08 setempat mendatangi rumah dimaksud.
Setelah dilakukan penggerebekan, diketahui di dalam rumah terdapat empat laki-laki yang mengaku bernama AS, JS, BR dan SA yang kesemuanya warga Muara Badak. “Saat dilakukan penggeledahan badan memang tidak ditemukan barang mencurigakan, namun saat penggeledahan rumah, ditemukan sebuah tas warna hitam di dalam kamar tidur,” lanjut Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP I Gusti Ngurah Suaraka.
Setelah dibuka dihadapan para tersangka ternyata isinya berisi 11 poket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. “Serta satu bungkus klip sedang yang juga diduga berisi sabu-sabu,” bebernya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lain, seperti satu set bong (alat isap sabu), satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah botol redoxon, 1 satu buah handphone merk samsung warna putih, satu buah dompet warna coklat, 2 dua buah sendok takar, 1 satu buah korek gas, 22 dua puluh dua plastik klip kosong dan uang tunai Rp 600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Salah satu tersangka, yakni AS mengakui, kalau semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” lanjut dia.
Saat ini ke empat tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. “Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP I Gusti Ngurah Suaraka. (ifr/ama)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X