PARAH..!! Ibunya Menikah Lagi, Anak Digenjot Bapak Tiri

- Jumat, 8 Februari 2019 | 14:22 WIB

SAMARINDA. Hati ibu mana yang tak hancur saat mengetahui, jika putrinya telah menjadi korban pencabulan. Terlebih pelaku pencabulan itu adalah suaminya sendiri. Meski dengan hati luka dan kebimbangan, si ibu memilih untuk membela putrinya. Ia pun mengadukan perbuatan tidak senonoh suaminya itu ke polisi.

Berangkat dari laporan sang ibu, polisi dari unit Reskrim Polsek Sungai Pinang akhirnya meringkus MS. MS ditangkap di kediamannya di jalan poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu (6/2) lalu. MS selanjutnya digelandang ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sang ibu, LA(33) merupakan istri siri dari MS. LA curiga lantaran kerap melihat putrinya, YR (13) dipeluk. Bahkan, MS kerap dilihatnya mencium putrinya itu dengan kasar.

LA pun curiga. LA mengorek sendiri keterangan dari YR. LA menanyakan apa saja yang pernah dilakukan ayah tirinya tersebut kepadanya. LA terkejut saat mulut putri kecilnya yang masih duduk di kelas 6 SD itu berucap. Kepada ibu kandungnya itu, YR mengaku pernah disetubuhi MS. Bahkan hingga 2 kali.

“Kami menerima laporan dari ibu kandung korban (YR, Red) kalau anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh bapak tirinya. Anggota langsung bergerak mencari keberadaan MS. Yang bersangkutan kami tangkap di kediamannya,” kata Wawan, Kamis (7/2).
Begitu diamankan, MS langsung digiring ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Saat diinterogasi, MS selalu mengelak pebuatan pencabulan yang dituduhkan kepadanya.

Namun, keterangan yang disampaikan MS tak dapat langsung menghentikan proses penyidikan yang tengah berjalan. Terlebih dari pengakuan YR sendiri, yang menceritakan perlakuan bejat sang ayah tiri itu kepada polisi.

Dijelaskan, YR tinggal bersama ibu kandungnya dan MS, sejak ibunya menikah secara siri usai bercerai dengan ayah kandungnya. Selama tinggal bersama bapak tirinya tersebut, YR sering mendapat perlakuan tidak senonoh. Perlakuan itu diterima YR saat ibunya tidak berada di rumah.

Di bawah ancaman dan rayuan maut, MS berhasil melucuti satu persatu pakaian YR di kamar tidurnya. Perbuatan bejat itu terjadi sebanyak 2 kali, sejak Agustus 2018 lalu.

"Sejak ibu dan bapaknya bercerai, korban tinggal di rumah bersama ibu dan bapak tirinya. Korban mengaku menerima tindak pelecehan seksual oleh bapak tirinya. Perlakuan itu berlangsung di rumah ketika ibu korban sedang pergi keluar. Selama ini, korban selalu di bawah ancaman pelaku," terang Wawan.

Wawan menyebut, untuk bisa melampiaskan nafsunya, MS memberikan janji atau iming-iming kepada YR. Perbuatan pertama YR berjanji membelikannya sepeda motor, dan perbuatan kedua MS menjanjikan uang Rp 50 ribu kepadanya. Namun, semua itu tidak pernah terbukti. Dengan iming-iming dan ancaman itulah, kehormatan YR berhasil direbut YR. Perbuatan itu terjadi sekitar bulan Agustus 2018.

Pihaknya tetap memproses kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu. Saat ini, pihaknya juga telah memeriksa saksi pelapor dan juga korban. Korban juga telah dilakukan visum et repertum. MS juga sudah diamankan.

"Barang bukti yang sudah kita amankan adalah baju gamis biru, celana dalam kuning dan kaos dalam milik YR. Dan untuk MS kita sangkakan telah melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2), pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun pencara," pungkas Wawan.

Kasus serupa terus terulang. Berdasarkan catatan media ini, banyak anak gadis yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya. (kis/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X