Yang Penting Penerapannya

- Kamis, 7 Februari 2019 | 10:48 WIB

SAMARINDA. Rencana mendorong diadakannya payung hukum untuk sistem zonasi ojek online dan angkutan konvensional mendapat tanggapan positif DPRD Samarinda. Tanggapan positif itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Samarinda Muhammad Tahrir Rabu (6/2).
Tahrir mengatakan sejauh ini memang belum ada pembahasan terkait hal ini. Namun jika itu diinginkan pemkot untuk mengurai polemik, maka tentu DPRD mendukung. Terkhusus Komisi III sebagai mitra Dinas Perhubungan (Dishub) akan mendiskusikan hal ini.
Selain itu, perintah ada payung hukum ini pun diinstruksikan gubernur kepada setiap kabupatan dan kota di Kaltim. "Kalaupun itu nanti jadi perda, maka tinggal siapa yang mengusulkan. Apakah pemerintah kota atau DPRD. Namun sejauh ini kami belum mendiskusikan hal itu karena belum ada laporan," katanya.
Namun, menurut politisi Golkar ini hal yang paling penting dari payung hukum ini adalah pelaksanaannya. Karena tak gunanya jika payung hukum dibuat namun implementasinya tidak tertib. "Sejauh ini banyak sudah aturan yang kita bikin. Tapi pelaksaan yang tak tertib," katanya.
DPRD dalam hal ini masih menunggu usulan dari pemerintah kota. Bahkan instansi teknis Dishub pun belum ada komunikasi terkait hal ini.
Polemik ojek online dan angkutan kota konvensional seakan tak menemui titik terang. Belum lama ini Organisasi Gabungan Transportasi (Organtras) Kaltim kembali melakukan aksi di depan Kegubernuran Jalan Gajah Mada, menuntut pembatasan kuota dan sistem zonasi bagi angkutan online.
Kepala Dishub Samarinda Ismansyah mengatakan, sistem zonasi sudah disepakati antara ojek online dan angkutan konvensional sejak 2017 lalu. Dalam kesepakatan itu, kata Ismansyah, ojek online tidak dapat beroperasi dalam jarak 100 meter mendekati mal atau terminal, pelabuhan ataupun jalur angkutan kota.
“Inti jalur (track) angkutan konvensinal tidak dibolehkan bagi ojek online," tegas Ismansyah.
Namun pihaknya masih sulit mengawasi implementasinya. Sistem zonasi itu, kata Ismansyah, hanya berlaku untuk ojek online saja. Tidak untuk taksi online.
Sebelumnya, Kepala Dishub Kaltim Salman Lumoindong mengatakan melalui gubernur surat pemberitahuan tersebut sudah disampaikan beberapa bulan lalu. Pengaturan sistem zonasi itu agar bisa menyesuaikan konteks kelokalan masing-masing daerah. Entah itu perwali atau perda.
Pemkot diminta mengatur sistem zonasi bagi taksi atau ojek online. Pengaturan itu dalam rangka memberi ruang atau porsi bagi angkutan kota konvensional agar bisa saling mengisi. (zak/nin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X