Emak-emak Ikut Jejak Suami “Main” Sabu

- Selasa, 22 Januari 2019 | 10:37 WIB

TENGGARONG.  Jumat (18/1) malam sekitar pukul 22.30 Wita, petugas Polsek Kota Bangun meringkus Rahmi alias Mimik (34), warga RT 003 Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dari emak-emak tersebut disita barang bukti narkoba berupa satu poket sabu, serta uang tunai ratusan ribu Rupiah.

“Jadi dia (Mimik, Red) harus menyusul suaminya ke penjara. Karena sekitar 3 tahun lalu, suami Mimik juga harus dihukum akibat terjerat kasus Narkoba,” ujar Kapolres Kukar AKBO Anwar Haidar didampingi Kapolsek Kota Bangun AKP Subari kepada harian ini.

Terungkapnya aksi terlarang Mimik, bermula dari informasi diperoleh petugas Unit Reskrim Polsek Kota Bangun. Jika belakangan di kediaman Mimik kerab terjadi transaksi Narkoba jenis sabu. Karena itulah sejumlah polisi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Bangun Ipda Heri Kuswandi menyelidiki kediaman Mimik di Desa Liang Ulu.

“Penuturan warga setempat, Mimik diduga sudah lama jadi pemakai sabu,” tambah Subari.

Setelah cukup lama mengintai kediaman Mimik, sekira pukul 22.30 Wita, polisi melihat ada kesempatan. Tanpa buang waktu polisi langsung melakukan penggrebekan. Mimik tak menyangka bakal kedatangan “tamu” tak diundang kala itu, langsung kelabakan. Meskipun begitu, dia semula membantah keras jika terlibat peredaran gelap Narkoba.

“Tapi begitu digeledah, dalam kamar Mimik ditemukan 1 poket sabu. Disembunyikan dalam sebuah kotak berwarna biru, maka Mimik tak bisa berkelit. Bahkan mertua Mimik langsung pingsan, ketika tahu menantunya kedapatan petugas kami memiliki sabu pada malam itu,” kata Subari.

Setelah tertangkap basah main sabu, mau tidak mau Mimik pasrah digelandang petugas ke Kantor Polsek Kota Bangun. Ibu-ibu ini mengaku hanya pemakai sabu, bukan pengedar. Nah, selama ini Mimik menyebut dapat barang haram itu dari pengedar asal Samarinda. Biasanya, setelah membayar lewat transfer bank, maka si pemasok sabu asal Samarinda itu datang ke Kota Bangun.

“Saya tak pernah bertemu dengan orang (pengedar sabu, Red) dari Samarinda itu. Karena setelah saya transfer, dia antarkan sabu di kuburan Desa Liang Ilir. Setelah itu baru saya diberitahukan lewat HP. Untuk harga, sekitar Rp 1,4 juta per Gram,” jelas Mimik yang dijerat Pasal 114 Ayat 1 Pasal 112 Ayat  1 Junto Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana penjara sampai 5 tahun.

Sementara itu, Jumat (18/1) malam sekira pukul 20.00 Wita, petugas Polsek Muara Kamar meringkus Alfin (20), warga Desa Puan Cepak RT 04, Kecamatan Muara Kaman. Pemuda tersebut terpaksa mendekam di tahanan karena terciduk memiliki 2 poket sabu. Diduga belakangan ini Alfin kerap main sabu wilayah perkebunan kelapa sawit PT Maju Kalimantan Hadapan (MKH) di Desa Puan Cepak.

“Anggota sudah lama mengintai gerak-gerik pelaku (Alfin, Red). Maka begitu ada kesempatan malam itu, langsung bergerak. Alfin sebenarnya sudah berusaha menghilangkan jejak, dengan cara membuang dompetnya. Tapi keburu ketahuan petugas kami, sehingga kedapatan memiliki 2 poket sabu dalam dompetnya,” jelas Kapolsek Muara Kaman AKP T Maju Panjaitan kepada Sapos. (idn/ama)


Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X