Polisi Usut Dugaan Ada TKP Lain

- Rabu, 2 Januari 2019 | 13:22 WIB

SAMARINDA. Penyidik Polsek Sungai Pinang masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap Ridwan (23), pemuda yang diduga mencuri sebuah motor Honda Vario KT 2249 BCZ di kawasan Gelatik, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Polisi berupaya menelusuri sepak terjang Ridwan.  Polisi mencoba mencari tahu kemungkinan ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian motor lain, yang diduga pernah dilakukan Ridwan.
“Masih kami lakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka (Ridwan, Red). Sejauh ini memang tersangka mengakui baru sekali itu melakukan pencurian motor. Untuk memudahkan pengembangan penyidikan, kami berkoordinasi dengan jajaran Polsek lain,” ujar Kapolsek Sungai Pinang Kompol Nono Rusmana Nurdin, melalui Iptu Wawan Gunawan.
Diakui Wawan, memang Ridwan punya catatan kelam sebelumnya. Ridwan pernah diciduk karena terlibat kasus penggelapan di 2011 lalu.
“Alasan tersangka sementara dia tergiur karena melihat kunci motor tertinggal. Melihat kondisi sepi dan memungkinkan, langsung saja motor dibawa kabur,” tutur Wawan.
Telah diberitakan, memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang lupa mencabut kunci kontak, Ridwan mencuri motor tersebut. Namun baru sepekan menikmati hasil jarahannya, Ridwan diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
Pencurian kendaraan bemotor (curanmor) itu terjadi,  Sabtu (22/12) sekitar pukul 15.00 Wita. Kejadian berawal saat pemilik motor bernama H Mansyur (45) memarkirkan motornya di depan rumah. Setelah itu Mansyur masuk ke rumahnya. Namun sayang, ketika memarkirkan motornya itu Mansyur lupa mencabut kunci kontak.
Selang satu jam kemudian, Mansyur kembali ke lokasi parkir. Tapi saat itu Mansyur tidak menemukan lagi motornya dan tidak seorangpun yang melihat siapa yang membawa motor itu.
Saat itu juga Mansyur mendatangi markas Polsek Sungai Pinang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Di depan polisi Mansyur mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. (rin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X