MANAGED BY:
JUMAT
31 MARET
KRIMINAL | METROPOLIS | HOT PROMO | BORNEO FC | GAYA
Jumat, 09 November 2018 21:59
Ratusan Miliar Harta Komura Dirampas

Puluhan Hektare Tanah Turut Disita Negara

MILIK NEGARA. Miliaran uang yang diamankan di kantor Komura di Jalan Yos Soedarso beberapa waktu lalu. Sebagian besar harta milik petinggi koperasi terbesar di Samarinda tersebut kini disita.

SAMARINDA. Proses hukum kasus mega pungli yang menjerat Koperasi Samudera Usaha (Komura) sudah rampung. Ketua Komura Jafar Abdul Gafar menjalani hukuman penjara selama 12 tahun, sementara Sekretaris Komura Dwi Hari Winarno dijatuhi hukuman 10 tahun mendampingi Jafar.

Kedua petinggi koperasi terbesar itupun dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Samarinda. Selain melakukan eksekusi badan terhadap Jafar dan Dwi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda juga mengeksekusi sejumlah aset Komura bernilai ratusan miliar. Selain aset berupa uang, pihak kejaksaan juga menyita puluhan hektare tanah milik Jafar.

“Total tanah yang dirampas untuk negara ada 21 item. Lokasinya berada di daerah Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar),” ujar Kajari Samarinda Nanang Ibrahim, melalui Kasi Pidum Kejari Samarinda Zainal kepada Sapos, kemarin. Zainal merincikan, tiap surat tanah yang disita menyebutkan jika luasan tanah tersebut berkisar antara 400 meter persegi hingga 20.000 meter persegi. Tanah-tanah tersebut selanjutnya ungkap Zainal akan mereka lelang, lalu hasil lelang dimasukan ke kas negara.

Selain tanah, pihak kejaksaan juga merampas uang sebanyak Rp 215.113.328.530. Uang ratusan miliar tersebut dalam bentuk deposito, tapi ada juga berbentuk uang cash. Termasuk uang Rp 6,1 miliar yang jadi barang bukti ketika penggerebekan di kantor Komura di Jalan Yos Sudarso dilakukan Tim Mabes Polri. “Sudah kami lakukan eksekusi juga,” tegas Zainal.

Namun ujar Zainal menambahkan, ada juga uang sebanyak Rp 54 miliar lebih dikembalikan ke pihak Komura. Uang tersebut dikembalikan dalam dua tahap. Zainal merincikan, tahap pertama pengembalian dilakukan lewat rekening Bankaltim sebesar Rp 4. 225.976.186,13. Sedangkan tahap kedua lewat Bank BRI sebesar Rp 50.500.000.000. Kejari juga sudah mengembalikan sejumlah dokumen milik Komura yang sempat dijadikan barang bukti di persidangan kepada pengurus.

“Uang tersebut kami kembalikan, karena sesuai dengan bunyi salinan putusan kasasi. Artinya tak ada kaitan dengan perkara yang diproses,” beber Zainal. Sementara untuk barang-barang yang disita dari Dwi, sudah dikembalikan dengan alasan tak terkait dengan perkara yang dijalaninya. Barang-barang milik Dwi yang dikembalikan termasuk rumah mewahnya di Jalan KH Harun Nafsi, Rapak Dalam, Loa Janan Ilir.

Selain rumah mewah, barang milik Dwi yang dikembalikan adalah dua unit mobil BMW, Honda Jazz dan Mini Cooper. Selain itu juga ada beberapa unit motor. “Jadi untuk perkara Komura sudah kami tuntaskan. Artinya eksekusi badan maupun barang kami lakukan. Dan yang memang tak ada kaitan dengan perkara kami kembalikan,” tutup Zainal. (sapos)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 09 Oktober 2015 16:53

PPK Tantang Ketua Panwaslu

<p>SAMARINDA. Status Ketua Rukun Tetangga (RT) menjelang perhelatan politik akhir tahun nanti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers