PROKAL.CO, SAMARINDA. Sudah jatuh tertimpa tangga. Nasib Bripka KA di dunia kepolisian berada di ujung tanduk. Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda yang ditembak lantaran menjadi bandar besar narkoba ini terancam dipecat.
Keterlibatan pria 37 tahun di dunia hitam narkoba memang telah mencoreng nama baik korps Bhayangkara tersebut. Parahnya, saat ditangkap, KA sempat berusaha melawan. Akibatnya, paha kirinya ditembus proyektil. Meski tak memberikan pernyataan langsung, namun Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Reza Arief Dewanto memberi isyarat terkait masa depan polisi dengan pangkat brigadir kepala tersebut.
"Sanksinya jelas dan tegas. Apalagi bagi anggota yang terlibat," ungkap Reza.
Penagkapan KA merupakan bukti keseriusan polisi dalam melakukan pemberantasan narkoba. Tidak hanya di lingkungan masyarakat, bahkan dalam internal Polri sendiri. "Inilah bentuk keseriusan Polda Kaltim dan Polresta Samarinda," tegasnya.
Terlepas dari status KA, perwira berpangkat melati tiga itu membeber bahwa personel gabungan Subbid Paminal Bidpropam Polda Kaltim dan Paminal Polresta Samarinda tengah mendalami adanya kemungkinan ketelibatan anggota lain.
"Kita bersihkan semua termasuk anggota yang ikut terlibat," ancam Reza.
Apalagi ada dugaan sabu seberat 46,86 gram yang disita dari KA merupakan barang bukti Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda yang dijual kembali. Terkait hal ini, Reza menyatakan sejauh ini belum ada indikasi mengenai asal sabu tersebut dari satuan tempat KA berdinas. "Tapi tetap kami dalami," tuturnya.
Sebelumnya, sebuah mobil warna hitam Toyota Rush berplat B 1098 CFA dicegat delapan pria di simpang empat Vorvo, Samarinda Ulu, Rabu (12/4) malam lalu.
Mobil itu tengah dikemudikan KA, yang merupakan polisi aktif. Pria yang menghentikan laju mobil KA itu ternyata tim gabungan Provost.
Begitu KA membuka pintu "polisinya polisi" itu langsung melakukan penggeledahan. Sebelumnya pistol KA lebih dulu dilucuti.
Selang beberapa menit, tim gabungan Provos menemukan narkoba jenis sabu seberat 10 gram di bangku depan sebelah kiri.
Kabarnya ketika penangkapan dilakukan, KA sempat melakukan perlawanan hingga tim gabungan terpaksa melepaskan tembakan ke paha kiri KA. Laju peluru menembus dan bersarang di paha kanannya. KA tumbang dan dilarikan ke RSUD AW Sjahranie.
Setelah mendapatkan barang bukti sabu di mobil KA. Tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah KA di Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Samarinda Utara.
Dari kamar tidur KA kembali ditemukan sabu seberat 35 gram di sela-sela kasur serta sebuah tas berisi 3 unit timbangan digital, sebuah sendok takar, 4 buah pipet kaca, 2 bundel plastik pembungkus sabu, sebuah buku catatan penjualan sabu, 13 buku tabungan berbagai bank, 9 unit ponsel, 47 lembar bukti transfer dan uang tunai Rp 63.030.000 yang diduga hasil mengedarkan sabu. (oke/nha)