PROKAL.CO, SAMARINDA. Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang meminta Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU) mengambilalih pengelolaan 84 rumah di Handil Kopi Kecamatan Sambutan. Sebelumnya perumahan ini diperuntukkan bagi warga Sungai Karang Mumus (SKM) khususnya di segmen Jembatan Kehewanan. Namun langkah itu terbentur aturan bahwa pemerintah tidak lagi diperbolehkan memberikan bantuan dalam bentuk hibah.
Menyikapi adanya permintaan dari wali kota, Direktur Utama (Dirut) PDPAU Khairul Fadli mengaku tidak keberatan untuk mengelola perumahan Handil Kopi tersebut.
"Ya kalau kami siap saja. Karena polanya sudah ada seperti pengolaan rusunawa. Karena ini secara administrasi untuk penyerahan aset. Tinggal mengikuti pola sebelumnya. Bisa jadi polanya tidak jauh berbeda dengan penyerahan rusunawa yang berada di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, termasuk perawatannya," kata Fadli.
Meski 84 Perumahan Handil Kopi dikelola PDPAU, namun menurut Fadli tetap tercatat menjadi milik pemerintah kota. Untuk diketahui, lantaran lama tidak kunjung ditempati, fasilitas seperti instalasi listrik dan air belum terpasang. Namun untuk hal ini Fadli mengaku tak ingin berkomentar banyak.
"Nah itu urusan teknis. Biasanya, Disperkim (Dinas Perumahan dan Permukiman). Kalau nanti sudah serah terima, biasanya ada berita acara. Tapi selama ini kami belum memiliki rencana ke sana. Sehingga kami pun belum mengajukan anggarannya," jelas Fadli.
Ia pun berharap agar instansi terkait mampu memenuhi kebutuhan dasar dipenuhi lebih dulu, sebelum diserahkan kepada pihaknya untuk mengelola.
"Karena itu memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Apalagi kondisinya bangunan itu lama tidak dimanfaatkan. Nanti kalau ada rapat akan saya sampaikan kepada pemkot," tutur Fadli.
Selebihnya mengenai peruntukan rumah Handil Kopi yang diarahkan untuk pegawai pemkot, menurut Fadli hanya perlu menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Yang terpenting baginya yaitu memberikan pelayanan seusai dengan kebutuhan masyarakat.
"Bisa saja yang diprioritaskan bagi pegawai pemkot. Tapi, dilihat juga niatnya pegawai. Apalagi kalau sudah mengelola. Tidak bisa dibiarkan lama-lama kosong. Harus segera terisi," terangnya.
Sebab lanjut Fadli hal ini akan berpengaruh pada pendapatan. Sehingga pihaknya akan berupaya untuk mencarikan alternatif.
"Nantilah kita lihat setelah itu diserahkan ke kami," pungkas Fadli.
Selain berencana menyerahkan pengelolaan rumah Handil Kopi kepada PDPAU, hitungan appraisal juga telah ditentukan untuk nilai sewanya senilai Rp 250 ribu per unit. Hal ini tentunya disesuaikan dengan kondisi bangunan dan fasilitas di lapangan.(rm-1/beb)