PROKAL.CO, SAMARINDA. Nasib Rom Lakan alias Rom (41) ditentukan ketukan palu majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (9/10) sore kemarin.
Majelis hakim dipimpin Fery Haryanta, didampingi hakim anggota Decky Velix Wagiju dan Parmatoni menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 11 tahun terhadap Rom karena perbuatannya yang dianggap sadis saat menghabisi nyawa tetangganya bernama Zulhaidir alias Ijul (41) di rumahnya di lingkungan Jalan Kedondong Dalam, Voorvo, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Vonis tersebut lebih ringan atas tuntutan pidana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo, yang mengganggap Rom terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan menuntutnya penjara selama 15 tahun.
"Perbuatan terdakawa (Rom, Red) dianggap melanggar 340 KUHP. Hal yang meringankan terdakwa sopan dan tak berbelit selama proses persidangan berlangsung," tutur Yudhi.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Rom bernama Yoseph Pieter mengaku masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding. "Kami masih pikir-pikir," tegas Pieter.
Rom nekat menghabisi nyawa Ijul karena tak kuasa membendung emosi, gara-gara dia diancam akan dihabisi, Senin (13/3) lalu.
Bahkan Ijul sempat mendatangi Rom di kebunnya di kawasan Perjuangan, Sempaja. Khawatir menjadi korban Ijul, Rom pulang dan mengambil parang.
Selanjutnya Rom gantian mendatangi Ijul di rumahnya. Begitu Ijul membuka pintu, langsung saja diserang. Ayunan parang Ijul bersarang di leher Ijul.
Sempat berusaha menyelamatkan diri, Ijul akhirnya meregang nyawa. Dia terjatuh dengan posisi sujud di depan pagar rumah tetangganya dengan luka menganga di leher dan mengeluarkan banyak darah. Diduga kejadian itu buntut salah paham saja. Keduanya memang sering terlibat cekcok hanya gara-gara masalah sepele dan bahkan beberapa kali didamaikan ketua RT setempat. (rin)